Rakyat Indonesia kembali
dicemaskan isu pemakzulan KPK oleh DPR. Isu pemakzulan KPK mendadak ramai
dibincangkan. Lembaga independent pemerintahan
yang giat memberantas korupsi ini dianggap telah menyelewengkan kekuasan tanpa
bukti dan tebang pilih lawan. Atas tuduhan itu muncullah Panitia Khusus (Pansus)
hak angket oleh DPR. Sebelumnya DPR mengundang KPK dan mempertanyakan kembali untuk
mengklarifikasi keterlibatan enam anggota Komisi III DPR dalam kesaksian
penyidik KPK Novel Baswedan. Namun, KPK menolak.
Atas dasar ini Komisi III
merasa tidak puas dan memaksa klarifikasi ulang pembukaan rekaman pemeriksaan
terhadap Miryam S. Haryani (Hanura) mantan anggota dewan 2009-2014, yang
ditetapkan sebagai tersangka akibat memberikan keterangan palsu saat di
pengadilan. Simpang siur dan pembentukan opini kian kuat. KPK merasa dirugikan,
sedangkan DPR merasa diabaikan begitu saja.
Lantas siapakah yang
harus disalahkan? Baik KPK dan DPR sejatinya memiliki porsi masing-masing.
Semua elemen sepakat benci korupsi. Tetapi dalam hal ini kenapa hak angket
harus digulirkan DPR? Bukannya DPR seharusnya mendukung dan bukan mengutak-atik
lembaga yang dibenci koruptor? Bagi saya, ini merupakan langkah yang wajib dipertanyakan
kembali.
Abuse of power
Meyakini atau tidak,
Indonesia menjadi negara ladang produk bibit-bibit korupsi. Korupsi telah
membudaya, masif dan berjemaah. Sejauh ini KPK cukup sukses memberantas korupsi.
Kasus-kasus mega-proyek seperti Hambalang, Suap, E-KTP dan Operasi Tangkap
Tangan (OTT) menjadi satu dari sekian kemunculan hak angket. Dalam kasus E-KTP,
anggota dewan lain yang berhasil diamankan adalah Markus Nari (Golkar) dan
pengusaha Andi Agustinus.
Banyaknya keterlibatan
DPR dalam kasus mega-korupsi, tidak mungkin saya sebutkan satu-persatu. DPR
berdalih terhadap independensi KPK. Baginya, banyaknya kasus korupsi merupakan
contoh gagalnya lembaga KPK memberantas korupsi. Ibaratnya sepasang kekasih
ketahuan memiliki hubungan dengan kekasih lain, bukan justru memperbaiki
hubungan lama dan minta maaf, tapi justru sebaliknya, semakin “menyakiti” dan
“menentang-nya”.
Sejujurnya, dua bulan
lebih rakyat Indonesia harap - cemas disajikan drama series KPK vs DPR. Lembaga antirasuah
dianggap tidak memiliki prioritas kinerja lain, selain hak angket. Bukti
konkrit ketika Wakil Ketua DPR-RI, Fahri Hamzah memimpin rapat, bergegas
mengetuk palu, hak angket seakan telah disepakati. Padahal terdapat puluhan
anggota DPR yang tidak tergabung dalam pansus mengecam perilaku pimpinan, dan
tak jarang sampai mengundurkan diri alias walk-out. Apakah ini yang dimaksud wakil
rakyat? Tidak memberikan role-model saat
sedang berkampanye. Rakyat kembali menderita, KPK jadi rebutan pemakzulan.
Trias Corruptica
Tanpa bersifat terlalu
subyektif menilai lembaga DPR sebagai wakil rakyat, bagi saya citra DPR belum sepenuhnya
beranjak dari stigma negatif masyarakat. Stigma DPR masih melekat. Indonesia
sebagai negara demokrasi terlalu ke-bablasan.
Tiga pilar utama (eksekutif, legislatif dan yudikatif) jauh dari kewajaran
kamuflase “negarawan” dengan mengedepankan rakyat, bukan satu golongan, partai
lebih-lebih pribadi.
Sebenarnya yang benar
adalah “Trias Politica”, Trias Corruptica hanyalah sebuah
pelesetan akibat maraknya korupsi. Konsep ini pertama kali dipopulerkan oleh
Charles Louis Baron de Montesquieu (1689-1755). Teori ini cukup diamini
masyarakat Perancis, setelah berhasil menumbangkan Louis XVI saat berkuasa,
kemudian melahirkan revolusi Perancis. Walaupun konsep ini cukup berhasil
diterapkan di Perancis, di Indonesia sendiri juga cukup berhasil menyuap dan
mengambil hak uang rakyat. Rawut wajah tetap sumringah dan merasa
dikriminalisasi pihak wewenang. Bukannya ini angapan yang menggeliti?
Saya tidak mau
memperpanjang masalah citra DPR, namun kata “negatif” tetap setia mem-branding citra DPR. Pada dataran ini
pula rakyat membaca arah kinerja DPR selama 3 tahun belakangan. Benar-benar
tidak masuk akal bila alasan hak angket DPR atas KPK untuk perubahan yang lebih
baik. Pernyataan apalagi ini? Anggapannya sesederhana mungkin mereka sedang
bermain api, berani membakar namun takut bertanggungjawab.
Selama 2016, KPK sudah
menangani 99 kasus korupsi, terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Namun, apakah pemberantasan korupsi ini akan menghasilkan jumlah pengembalian
uang negara yang signifikan? Jawabannya tidak. Melihat korupsi hanya dari
perspektif ekonomi jelas tidak lengkap dan tidak tepat. Lagi pula, siapa yang
bisa mengkalkulasi korupsi? Saya termasuk setuju pada pendapat bahwa “the direct costs of corruption are
incalculable”.
Partai politik yang
terbilang korup dikhawatirkan semakin korup. Bukti terbaru adalah Ketua DPR-RI,
Setya Novanto (Ketum-Golkar) juga semakin menambah list daftar tersangka kasus
E-KTP. Adanya hak angket bagi publik belum sepenuhnya percaya, menguatkan
komitmen memberantas korupsi. Seperti pendapat Budiman Tanuredjo, korupsi adalah perang yang belum kita
menangi. Perang melawan korupsi belum bisa dimenangi karena masih ada paradigma
yang menganggap korupsi adalah mesin pencaharian ekonomi.
Melihat realitas yang
ada, pandangan korupsi di Indonesia dipandang sebagai minyak pelumas ekonomi.
Korupsi merupakan grease wheels, suap
dipandang sebagai insentif agar birokrasi melayani publik dengan
sebaik-baiknya. Pandangan itu juga terbukti mengapa terdakwa korupsi di
pengadilan tak pernah menyesali perbuatannya.
Dengan demikian cukup
sudah akhiri gesekan hak angket DPR atas KPK. PUBLIK menanti negarawan sejati,
bukan politisi pandai beretorika, saling lempar sindiran dan menyalahkan.
Kembalilah pada tugas masing-masing, tunjukan kalau anda benar-benar wakil
rakyat!...*****
Penulis : Robeth fikri alfiyan Merupakan Mahasiswa Prodi Ilmu Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang, dan Kordinator Peneliti Bidang Kajian Timur Tengah (COMEs) serta aktif Malang Corruption Watch (MCW)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar