Powered By Blogger

Selasa, 03 Oktober 2017

Antara KPK Dan DPR Yang Disalahkan



Rakyat Indonesia kembali dicemaskan isu pemakzulan KPK oleh DPR. Isu pemakzulan KPK mendadak ramai dibincangkan. Lembaga independent pemerintahan yang giat memberantas korupsi ini dianggap telah menyelewengkan kekuasan tanpa bukti dan tebang pilih lawan. Atas tuduhan itu muncullah Panitia Khusus (Pansus) hak angket oleh DPR. Sebelumnya DPR mengundang KPK dan mempertanyakan kembali untuk mengklarifikasi keterlibatan enam anggota Komisi III DPR dalam kesaksian penyidik KPK Novel Baswedan. Namun, KPK menolak.


Atas dasar ini Komisi III merasa tidak puas dan memaksa klarifikasi ulang pembukaan rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani (Hanura) mantan anggota dewan 2009-2014, yang ditetapkan sebagai tersangka akibat memberikan keterangan palsu saat di pengadilan. Simpang siur dan pembentukan opini kian kuat. KPK merasa dirugikan, sedangkan DPR merasa diabaikan begitu saja.

Lantas siapakah yang harus disalahkan? Baik KPK dan DPR sejatinya memiliki porsi masing-masing. Semua elemen sepakat benci korupsi. Tetapi dalam hal ini kenapa hak angket harus digulirkan DPR? Bukannya DPR seharusnya mendukung dan bukan mengutak-atik lembaga yang dibenci koruptor? Bagi saya, ini merupakan langkah yang wajib dipertanyakan kembali.

Abuse of power

Meyakini atau tidak, Indonesia menjadi negara ladang produk bibit-bibit korupsi. Korupsi telah membudaya, masif dan berjemaah. Sejauh ini KPK cukup sukses memberantas korupsi. Kasus-kasus mega-proyek seperti Hambalang, Suap, E-KTP dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadi satu dari sekian kemunculan hak angket. Dalam kasus E-KTP, anggota dewan lain yang berhasil diamankan adalah Markus Nari (Golkar) dan pengusaha Andi Agustinus.

Banyaknya keterlibatan DPR dalam kasus mega-korupsi, tidak mungkin saya sebutkan satu-persatu. DPR berdalih terhadap independensi KPK. Baginya, banyaknya kasus korupsi merupakan contoh gagalnya lembaga KPK memberantas korupsi. Ibaratnya sepasang kekasih ketahuan memiliki hubungan dengan kekasih lain, bukan justru memperbaiki hubungan lama dan minta maaf, tapi justru sebaliknya, semakin “menyakiti” dan “menentang-nya”.

Sejujurnya, dua bulan lebih rakyat Indonesia harap - cemas disajikan drama series KPK vs DPR. Lembaga antirasuah dianggap tidak memiliki prioritas kinerja lain, selain hak angket. Bukti konkrit ketika Wakil Ketua DPR-RI, Fahri Hamzah memimpin rapat, bergegas mengetuk palu, hak angket seakan telah disepakati. Padahal terdapat puluhan anggota DPR yang tidak tergabung dalam pansus mengecam perilaku pimpinan, dan tak jarang sampai mengundurkan diri alias walk­-out. Apakah ini yang dimaksud wakil rakyat? Tidak memberikan role-model saat sedang berkampanye. Rakyat kembali menderita, KPK jadi rebutan pemakzulan.

Trias Corruptica

Tanpa bersifat terlalu subyektif menilai lembaga DPR sebagai wakil rakyat, bagi saya citra DPR belum sepenuhnya beranjak dari stigma negatif masyarakat. Stigma DPR masih melekat. Indonesia sebagai negara demokrasi terlalu ke-bablasan. Tiga pilar utama (eksekutif, legislatif dan yudikatif) jauh dari kewajaran kamuflase “negarawan” dengan mengedepankan rakyat, bukan satu golongan, partai lebih-lebih pribadi.

Sebenarnya yang benar adalah “Trias Politica”, Trias Corruptica hanyalah sebuah pelesetan akibat maraknya korupsi. Konsep ini pertama kali dipopulerkan oleh Charles Louis Baron de Montesquieu (1689-1755). Teori ini cukup diamini masyarakat Perancis, setelah berhasil menumbangkan Louis XVI saat berkuasa, kemudian melahirkan revolusi Perancis. Walaupun konsep ini cukup berhasil diterapkan di Perancis, di Indonesia sendiri juga cukup berhasil menyuap dan mengambil hak uang rakyat. Rawut wajah tetap sumringah dan merasa dikriminalisasi pihak wewenang. Bukannya ini angapan yang menggeliti?

Saya tidak mau memperpanjang masalah citra DPR, namun kata “negatif” tetap setia mem-branding citra DPR. Pada dataran ini pula rakyat membaca arah kinerja DPR selama 3 tahun belakangan. Benar-benar tidak masuk akal bila alasan hak angket DPR atas KPK untuk perubahan yang lebih baik. Pernyataan apalagi ini? Anggapannya sesederhana mungkin mereka sedang bermain api, berani membakar namun takut bertanggungjawab.

Selama 2016, KPK sudah menangani 99 kasus korupsi, terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, apakah pemberantasan korupsi ini akan menghasilkan jumlah pengembalian uang negara yang signifikan? Jawabannya tidak. Melihat korupsi hanya dari perspektif ekonomi jelas tidak lengkap dan tidak tepat. Lagi pula, siapa yang bisa mengkalkulasi korupsi? Saya termasuk setuju pada pendapat bahwa “the direct costs of corruption are incalculable”.

Partai politik yang terbilang korup dikhawatirkan semakin korup. Bukti terbaru adalah Ketua DPR-RI, Setya Novanto (Ketum-Golkar) juga semakin menambah list daftar tersangka kasus E-KTP. Adanya hak angket bagi publik belum sepenuhnya percaya, menguatkan komitmen memberantas korupsi. Seperti pendapat Budiman Tanuredjo,  korupsi adalah perang yang belum kita menangi. Perang melawan korupsi belum bisa dimenangi karena masih ada paradigma yang menganggap korupsi adalah mesin pencaharian ekonomi.

Melihat realitas yang ada, pandangan korupsi di Indonesia dipandang sebagai minyak pelumas ekonomi. Korupsi merupakan grease wheels, suap dipandang sebagai insentif agar birokrasi melayani publik dengan sebaik-baiknya. Pandangan itu juga terbukti mengapa terdakwa korupsi di pengadilan tak pernah menyesali perbuatannya.

Dengan demikian cukup sudah akhiri gesekan hak angket DPR atas KPK. PUBLIK menanti negarawan sejati, bukan politisi pandai beretorika, saling lempar sindiran dan menyalahkan. Kembalilah pada tugas masing-masing, tunjukan kalau anda benar-benar wakil rakyat!...*****
 
Penulis : Robeth fikri alfiyan  Merupakan Mahasiswa Prodi Ilmu Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang, dan Kordinator Peneliti Bidang Kajian Timur Tengah (COMEs) serta aktif Malang Corruption Watch (MCW)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar