“Saya termasuk orang yang
berupaya mempertanyakan kembali rendahnya kepercayaan citra negatif di Parlemen.
Bagaimanapun wakil dakyat di Parlemen adalah orang pilihan dari daerah
masing-masing yang tidak gampang terpengaruh dengan pelbagai rayuan oportunisme.”
Begitulah kira-kira hemat saya menjawab pertanyaan, bukan bermaksud meninggikan
anggota dewan melainkan tetap menunjung keterbukaan obyektifitas nalar
berpikir.
Walau hubungan politik
anggota dewan (DPR) dan KPK sempat keruh dan saling lempar argumen bukan
berarti nalar berpikir dibunuh dan berpihak pada satu golongan. Sebab indikator
penilaian obyektifitas yang seharusnya diupayakan. Melawan stigma negatif
terhadap institusi negara jelas bukan persoalan mudah terlebih mereka amanat
rakyat tiap daerah. Pertanyaannya, bukankah kita justru yang rugi bila terdapat
kesewenanagan pemerintah bila bukan DPR yang mewakili dan mempertanyakan?
Rakyat dan DPR ibarat dua mata uang nominal yang masing-masing memiliki
sinergitas.
Korupsi bukan salah
DPR
Praktek korupsi jelas bukan salah DPR.
Beberapa minggu lalu pemberitaan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK
jadi pembahasan menarik kasus korupsi. Kasus diduga suap Anggaran Dana Desa
(ADD) yang melibatkan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kajari Pamekasan-Rudy
Indra P, Inspektur Pemkab Pamekasan-Sutjipto Utomo, Kades Dasok-Agus Mulyadi
dan Kabag Adm. Inspektur Kab Pamekasan Noer Solehhoddin. Jadi bukti budaya
korupsi meneror tiap kalangan “valid”
serta memiliki pergerakan secara sistematis, terstruktur dan masif. Lima
Tersangka yang ditetapkan KPK ini disebabkan atas penanganan kasus suap yang
bernilai proyek sekitar 100 juta dan uang suap senilai 250 juta.
Bukan disitu saja, seminggu kemudian di
Kota Malang KPK juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Malang
Moch. Anton dan ruang kerja Wakil Wali Kota Sutiaji. Atas dasar inilah
pantaskah kita terus-menerus mengecam perilaku DPR? meskipun di Kota Malang
terdapat indikasi keterlibatan dewan hal ini Ketua DPRD Kota Malang M. Arief
Wicaksono (PDIP). Jelas dasar tersebut tidak bisa dijadikan klaim sepihak dan
dijadikan representasi keseluruhan.
Sekian lama lembaga DPR menjadi lembaga anti-rasuah pemerintah. Banyaknya
keterlibatan anggota dewan dalam berbagai kasus korupsi mega-proyek jadi
penyebab utama. Korupsi bukan
soal lembaga atau instansi, instansi hanya merupakan jembatan kekuasaan. Maka
tidak tepat bila terfokus dan saling mengedepankan ego masing-masing atas
kesalahan dewan. Dalam Parlemen, terdapat berbagai Fraksi Partai dan dalam
Fraksi terdapat pelbagai Faksi, yang kerap menimbulkan perbedaan pandangan.
Jangan
saling menyalahkan
Jangan saling menyalahkan walau pemetaannya sangat problematis,
“institusi perilaku korup” bukan patokam diametral dengan tren stigma nalar
negatif, yang disebutnya “institusi korup”, sebab bila KPK dilihat sebagai
“institusi penjegal”, maka KPK dianggap sebagai antitesis dominan atas khazanah
praktek korupsi domestik. Praktek korupsi tetap musuh utama, KPK tetap
dijunjung sebagai instansi paling legitim tanpa penunggangan kelompok oligarki.
Jadi, sekali lagi pantaskah kita tetap bersifat subyektifitas atas ide
relativisme antar-instansi kelembagaan negara?
Walau sulit diungkapakn
praktek korupsi setidaknya melalui tulisan ini publik sedikit terbuka bahwa melawan
praktek korupsi butuh kesadaran extra dan
dorongan kerjasama serta kedisiplinan melawan nafsu kekuasaan bukan hak-nya.
Percaya pada satu instansi dan menyudutkan instansi lain bukan cara terbaik
melainkan semakin bias. Istilahnya tanpa melihat akar pemasalahan kemudian
lantas menumbangkan top-down. Padahal
bila diamati lebih dalam praktek korupsi berada dalam individu, pada prinsipnya
bersifat humanis dan legitimate terhadap
KPK.
Inilah yang perlu dilawan. Nalar
berpikir terbuka jangan dibunuh sebab hati nurani tak bisa dikelabui.
Kemunafikan terlanjur mendistorsi alam bawah sadar maka diperlukan upaya
kesadaran ata yang bukan hak kita. Terlalu banyak yang dirugikan dengan
merenggut hak lain. Sebab menyalahkan secara keseluruhan tidak akan memperbaiki
tapi semakin menimbulkan reaksi representasi bahwa bangsa Indonesia belum mampu
diajak maju berpikir jernih kecualii sifat “curiga” dan selalu “curiga”.
Dengan demikian maka
hal yang perlu ditekankan adalah mari tetap awasi penuh KPK memberantas
korupsi. Anggota DPR yang terlibat hanyalah beberapa dari sekian instrumen
praktek korupsi. Kasat-kusut opini publik segeralah diselesaikan. Publik muak
pemberitaan saling sindir dan melupakan esensi permasalahan utama. *****
Penulis : Robeth fikri
alfiyan Merupakan Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Terbit di Malang Post 15/04/2017

Tidak ada komentar:
Posting Komentar