Powered By Blogger

Selasa, 03 Oktober 2017

Kita dan Nalar Subyektifitas Koruptor


“Saya termasuk orang yang berupaya mempertanyakan kembali rendahnya kepercayaan citra negatif di Parlemen. Bagaimanapun wakil dakyat di Parlemen adalah orang pilihan dari daerah masing-masing yang tidak gampang terpengaruh dengan pelbagai rayuan oportunisme.” Begitulah kira-kira hemat saya menjawab pertanyaan, bukan bermaksud meninggikan anggota dewan melainkan tetap menunjung keterbukaan obyektifitas nalar berpikir.


Walau hubungan politik anggota dewan (DPR) dan KPK sempat keruh dan saling lempar argumen bukan berarti nalar berpikir dibunuh dan berpihak pada satu golongan. Sebab indikator penilaian obyektifitas yang seharusnya diupayakan. Melawan stigma negatif terhadap institusi negara jelas bukan persoalan mudah terlebih mereka amanat rakyat tiap daerah. Pertanyaannya, bukankah kita justru yang rugi bila terdapat kesewenanagan pemerintah bila bukan DPR yang mewakili dan mempertanyakan? Rakyat dan DPR ibarat dua mata uang nominal yang masing-masing memiliki sinergitas.

Korupsi bukan salah DPR

Praktek korupsi jelas bukan salah DPR. Beberapa minggu lalu pemberitaan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK jadi pembahasan menarik kasus korupsi. Kasus diduga suap Anggaran Dana Desa (ADD) yang melibatkan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Kajari Pamekasan-Rudy Indra P, Inspektur Pemkab Pamekasan-Sutjipto Utomo, Kades Dasok-Agus Mulyadi dan Kabag Adm. Inspektur Kab Pamekasan Noer Solehhoddin. Jadi bukti budaya korupsi meneror tiap kalangan “valid” serta memiliki pergerakan secara sistematis, terstruktur dan masif. Lima Tersangka yang ditetapkan KPK ini disebabkan atas penanganan kasus suap yang bernilai proyek sekitar 100 juta dan uang suap senilai 250 juta.

Bukan disitu saja, seminggu kemudian di Kota Malang KPK juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Malang Moch. Anton dan ruang kerja Wakil Wali Kota Sutiaji. Atas dasar inilah pantaskah kita terus-menerus mengecam perilaku DPR? meskipun di Kota Malang terdapat indikasi keterlibatan dewan hal ini Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono (PDIP). Jelas dasar tersebut tidak bisa dijadikan klaim sepihak dan dijadikan representasi keseluruhan.

Sekian lama lembaga DPR menjadi lembaga anti-rasuah pemerintah. Banyaknya keterlibatan anggota dewan dalam berbagai kasus korupsi mega-proyek jadi penyebab utama. Korupsi bukan soal lembaga atau instansi, instansi hanya merupakan jembatan kekuasaan. Maka tidak tepat bila terfokus dan saling mengedepankan ego masing-masing atas kesalahan dewan. Dalam Parlemen, terdapat berbagai Fraksi Partai dan dalam Fraksi terdapat pelbagai Faksi, yang kerap menimbulkan perbedaan pandangan.

Jangan saling menyalahkan

Jangan saling menyalahkan walau pemetaannya sangat problematis, “institusi perilaku korup” bukan patokam diametral dengan tren stigma nalar negatif, yang disebutnya “institusi korup”, sebab bila KPK dilihat sebagai “institusi penjegal”, maka KPK dianggap sebagai antitesis dominan atas khazanah praktek korupsi domestik. Praktek korupsi tetap musuh utama, KPK tetap dijunjung sebagai instansi paling legitim tanpa penunggangan kelompok oligarki. Jadi, sekali lagi pantaskah kita tetap bersifat subyektifitas atas ide relativisme antar-instansi kelembagaan negara?

Walau sulit diungkapakn praktek korupsi setidaknya melalui tulisan ini publik sedikit terbuka bahwa melawan praktek korupsi butuh kesadaran extra dan dorongan kerjasama serta kedisiplinan melawan nafsu kekuasaan bukan hak-nya. Percaya pada satu instansi dan menyudutkan instansi lain bukan cara terbaik melainkan semakin bias. Istilahnya tanpa melihat akar pemasalahan kemudian lantas menumbangkan top-down. Padahal bila diamati lebih dalam praktek korupsi berada dalam individu, pada prinsipnya bersifat humanis dan legitimate terhadap KPK.

Inilah yang perlu dilawan. Nalar berpikir terbuka jangan dibunuh sebab hati nurani tak bisa dikelabui. Kemunafikan terlanjur mendistorsi alam bawah sadar maka diperlukan upaya kesadaran ata yang bukan hak kita. Terlalu banyak yang dirugikan dengan merenggut hak lain. Sebab menyalahkan secara keseluruhan tidak akan memperbaiki tapi semakin menimbulkan reaksi representasi bahwa bangsa Indonesia belum mampu diajak maju berpikir jernih kecualii sifat “curiga” dan selalu “curiga”.

Dengan demikian maka hal yang perlu ditekankan adalah mari tetap awasi penuh KPK memberantas korupsi. Anggota DPR yang terlibat hanyalah beberapa dari sekian instrumen praktek korupsi. Kasat-kusut opini publik segeralah diselesaikan. Publik muak pemberitaan saling sindir dan melupakan esensi permasalahan utama. *****

Penulis : Robeth fikri alfiyan  Merupakan Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Terbit di Malang Post 15/04/2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar