Lalu bagaimana hubungan timbal balik kehormatan anggota DPR yang notabene dipanggil sebagai anggota yang terhormat? Pengabdian dan kepercayaan kepada siapa? oleh siapa? dan ukuran prestasi seperti apa yang dapat membuat mereka berhak mendapat kehormatan dan perilaku seperti apa yang dapat membuat kehormatannya hilang?
Dalam
kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden pelanggaran etika
atau perilaku yang diduga dilakukan oleh pemimpin parlemen (SN) yang
dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ada baiknya kita melihat dari
sudut pandang, kehormatan vertikal. Anggota MKD yang berasal dari satu
partai dengan anggota DPR terlapor akan memiliki sifat subyektif atau
wajib membela kolega atau pimpinannya dari partai yang sama. Dengan kata
lain, peradilan oleh MKD dengan kehadiran hakim yang merupakan kolega
satu partai dengan anggota DPR terlapor, sia-sia dan mubazir.
Oleh karena itu, jika hakim diambil dari anggota DPR, kita tak perlu kaget jika keputusan MKD dilakukan dengan metode ala demokrasi barat (voting) ketimbang mencari kebenaran dan menegakkan kehormatan DPR sebagai lembaga tinggi negara. Jika kehormatan ditentukan melalui mekanisme voting, definisi kehormatan tersebut jadi subyektif.....*****
Saya prihatin, udah gitu aja
Oleh karena itu, jika hakim diambil dari anggota DPR, kita tak perlu kaget jika keputusan MKD dilakukan dengan metode ala demokrasi barat (voting) ketimbang mencari kebenaran dan menegakkan kehormatan DPR sebagai lembaga tinggi negara. Jika kehormatan ditentukan melalui mekanisme voting, definisi kehormatan tersebut jadi subyektif.....*****
Saya prihatin, udah gitu aja

Fakta bahwa Papa bisa lolos jadi anggota (ketua, malah) itu sendiri saja mungkin sudah cukup menggambarkan karakter dewan secara keseluruhan ya. :)
BalasHapusterima kasih sebelumnya sudah mampir di blog ane.
Hapusmemang perilaku jajaran DPR saat ini sungguh tragis dan memprihatinkan. transparansi birokrasi cenderung diabaikan, serta banyaknya elit pejabat ingin memperebutkan kekuasaan alih-alih penyimpangan tugas dari komisi 7.
saya pribadi setuju dengan anda bung